20PenaKu - Dalam membuat surat perjanjian jual beli kendaraan bermotor, ada beberapa hal yang perlu kita perhatikan, dan tentunya perlu da mungkin harus ada pada surat perjanjian jual beli sepeda motor tersebut.
Diantaranya adalah, pihak penjual, pihak pembeli, serta perjanjian atau kesepakatan diantara kedua belah pihak, baik penjual maupun pembeli.
Berikut, contoh sirat perjanjian jual beli yang mungkin dapat dijadikan sebagai acuan, atau bahan pertimbangan bagi para pembaca sekalian, yang berniat untuk membuat sebuah surat perjanjian jual beli, jikalau teman-teman ingin melakukan jual beli.
Pada hari selasa tanggal 27 september 2011, yang telah bertandatangan di bawah ini,
1. Nama : Azzami Muhammad Farhan
Alamat : kiarapayung, Rancah
Pekerjaan : CEO di Kaspala.com
Selaku pihak pertama,selanjutnya disebut penjual, dan
2. Nama : Ade Yayat Priyatna
Alamat : Kiarapayung, Rancah
Pekerjaan : Admin di 20Penaku
Selaku pihak kedua, selanjutnya disebut pembeli, telah memutuskan dan menerangkan hal-hal- sebagai berikut,
Pasal 1
Penjual telah menjual sepeda motor, dengan kriteria sebagai berikut,
Merek : #######
Jenis : #######
Tahun : 2004
Warna : biru
Keadaan : bekas
Pasal 2
Penjual telah menjual sepeda motot tersebun , dengan tanpa adanya paksaan dari pihak manapun.
Pasal 3
Pembeli telah menjual sepeda motot tersebun , dengan tanpa adanya paksaan dari pihak manapun.
Pasal 4
Pembeli telah mengetahui, melihat dan memeriksa sendiri keadaan sepeda motor tersebut.
Pasal 5
Kendaraan bermotor ini sepenuhnys milik penjual, dan tak ada campur tangan pihak lain dalam kepemilikannya.
Pasal 6
Penjual dan pembeli telah sepakat untuk harga jual beli motor tersebut , dengan harga sebesar Rp 6000.000,- (enam juta rupiah), yang dibayarkan secara tunai oleh pembeli kepada penjual , secara tunai pada saat penandatanganan surat ini. Bukti jual beli adalah sebuah kuitansi tersendiri dan dengan disaksikan oleh beberapa orang saksi.
Pasal 7
Kendaraan bermotor dan segala surat surstnya, diserahkan kepada pembeli setelah penandatanganan surat perjanjian jual beli ini.
Pasal 8
Semu cacat dan kerusakan yang timbul setelah kendaraan bermotor diserahkan, sepenuhnya ditanggung pembeli dan diluar tanggung jawab penjual.
Pasal 9
segala macam biaya, seperti biaya pembalikan nama, pengiriman, dan lainnya, ditanggung oleh pembeli.
Pasal 10
Jika terjadi perselisihan diantara kedua pihak, mengenai masala ini, penjual dan pembeli telah bersepakat untuk menyelesaikanya sebisa mungkin, tanpa mumbawanya ke depan meja hijau.
Pasal penutup
Demikian surat perjanjian jual beli ini di buat dan ditandatangani atau disetujui oleh kedua belah pihak tanpa adanya paksaan dari pihak manapun.
Perjanjian ini dibuat dengan rangkap dua, dan ditandatangani diatas materai, dimana kedua belah pihak memiliki kekuatan hokum yang sama besar.
Rancah, 27 september 2011
Penjual pembeli
Berikut beberapa tips dalam membuat contoh surat perjanjian jual beli, serta contoh dari surat perjanjian jual beli dari saya. Semoga artikel ini dapat bermanfaat untuk anda.